Selasa, 10 November 2015

Panwas Humbahas Rekomendasikan Paslon PATEN Peserta Pilkada

Sidang Panwas Humbahas terkait Paslon Paten
Sidang Panwas Humbahas terkait Paslon Paten
Greennews.com Humbahas.   Melalui proses sidang sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Humbang Hasundutan (Humbahas) yang diusung partai golangan Karya (Golkar), akhirnya panitia pengawas pemilihan (Panwaslih) setempat merekomendasikan KPU Humbahas untuk segera menerbitkan kembali keputusan tetang penetapan pasngan calon Palbet Siboro-Henri Sihombing (PATEN) sebagai calon Bupati peserta pilkada Humbahas 9 Desember 2015 mendatang.
Rekomedasi itu dituangkan dalam suatu keputusan nomor 03/PS/PWSL.HBH.02.13/XI/2015 tertanggal 10 November dan diharpakan segera dilaksanakan KPU setempat.
Putusan yang dihasilkan melalui persidangan yang dipimpin Marusaha Lumban Toruan ini dihadiri Ketua KPU Humbahas selaku termohon dan Calon Bupati Humbahas Henri Purba selaku pemohon.
Dalam persidangan itu, pertimbangan hukum yang dilakukan panwaslih adalah bahwa sebelum pihaknya membuat keputusan terhadap sengketa a quo, terlebih dahulu menyampaikan, bahwa dalam proses musyawarah para pihak tidak dapat menghasilkan kesepakatan musyawarah dan menyerahkan sepenuhnya kepada Panwaslih untuk mengambil keputusan terhadap sengketa itu.
Pihakya juga menyampaikan bahwa setelah menilai, dan mencermati fakta-fakta yang terungkap pada pemeriksaan pengambilan keputusan disertai bukti yang diajukan oleh para Pihak mengambil kesimpulan menyelesaikan sengketa Pemilihan sebagaimana permohonan a quo yang memiliki kedudukan  hukum.
 
“Putusan ini bersifat final dan mengikat. Harapan kami KPU menindak lanjutinya,” ujar Marusaha Lumbantoruan menjawab wartawan usai persidangan.
Marusaha juga menyampaikan bahwa sesuai fakta-fakta dipersidangan, diketahui pasangan Palbet-Henri paslon Bupati dan Wakil Bupati yang sah diususung dan dicalonkan Partai Golkar.
“Dalam persidangan kemarin, pihak KPU selaku termohon mengakui bahwa pasangan calon Palbet-Henri adalah paslon sah diusng Partai Golkar. Untuk itu melalui sidang tadi kita sudah sampaikan kepada aparat penegak hukum pilkada Humbahas untuk mengambil langkah langkah penertiban dan penegakan hukum kepada pihak pihak lain yang telah melanggar ketentuan peraturan dalam penyelenggaraan pilkada ini,” ucapnya.
Dalam amar putsan itu, lanjut Marusaha, pihakna memerintahakan KPU menerbitkan keputusan penetapan paslon Palbet-Henri degan nomor urut 4 partai pengsung Golkar.
“Dalam amar putusan sudah jelas semuanya, sekarang kita berharap KPU menjalankan putusan itu,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Humbahas Leonard Pasaribu yang dikonfirmasi wartawan mengaku belum bisa menyampaikan kesimpulan terkait bagaimana langkah mereka menyikapi putusan tersebut.
“Kita belum bisa menyimpulkan apa dan bagaimana. Nanti kami akan plenokan dulu seperti apa langkah yang mau ditempuh. Selain pleno kami juga akan konsultasikan putusan ini ke KPU Provinsi dan KPU RI,” singkatnya.
Terpisah, Henri Sihombing selaku pihak pemohon eminta agar putusan atau rekomendasi panwaslih untuk dilaksanakan penyelenggara.
Berikut amar putusan Panwaslih Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan sah dan berkekuatan Hukum Model TT.1-KWK Tanda Terima Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015 Nomor : 1580/KPU/002.434857/IX/2015 dan Lampiran Model TT.1-KWK Lampiran Tanda Terima Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015 atas nama Pemohon (Palbet Siboro dan Henri Sihombing).
Menyatakan sah dan berkekuatan Hukum Model BA.HP-KWK Berita Acara Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015 Nomor : 1738/BA/IX/2015 tertanggal, 18 September 2015 dan Lampiran Model BA.HP. KWK Lampiran Berita Acara Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015 atas nama Pemohon (Palbet Siboro dan Henri Sihombing).
Meminta kepada termohon untuk Mengembalikan hak Konstitusional Pemohon dengan menerbitkan kembali Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Humbang Hasundutan tentang Penetapan Pemohon (Palbet Siboro dan Henri Sihombing) menjadi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015 dengan Nomor Urut 4 yang diusung Partai Golongan Karya. Meminta Termohon untuk melaksanakan keputusan ini.
 
BERITA YAG KAMI DAPATKAN DARI :

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | JCpenney Printable Coupons