GreenRadioHumbahas, BANDA ACEH - Personel
gabungan Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh
dan Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, meringkus dua penelepon gelap
yang berstatus napi LP Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara (Sumut).
Keduanya mengendalikan kejahatan dari balik tembok penjara sehingga sukses menguras uang Rp 230 juta dari seorang anggota Polri.
Kedua penelepon gelap tersebut yakni Muhammad Hidayat (30), warga
Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar terlibat kasus asusila dan Adi Saputra
(30) napi asal Medan Marelan, Sumut terlibat kasus narkoba.
Keduanya mengaku sebagai perwira Polri berpangkat AKP.
Dengan status sebagai anggota Polri gadungan itu, keduanya menelepon korban meminta ditransfer uang secara bertahap.
Namun Serambi...