GreenRadioHumbahas, BANDA ACEH - Personel
gabungan Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh
dan Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, meringkus dua penelepon gelap
yang berstatus napi LP Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara (Sumut).
Keduanya mengendalikan kejahatan dari balik tembok penjara sehingga sukses menguras uang Rp 230 juta dari seorang anggota Polri.
Kedua penelepon gelap tersebut yakni Muhammad Hidayat (30), warga
Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar terlibat kasus asusila dan Adi Saputra
(30) napi asal Medan Marelan, Sumut terlibat kasus narkoba.
Keduanya mengaku sebagai perwira Polri berpangkat AKP.
Dengan status sebagai anggota Polri gadungan itu, keduanya menelepon korban meminta ditransfer uang secara bertahap.
Namun Serambi belum mendapat informasi untuk apa uang yang diminta oleh kedua pelaku.
“Yang paling berperan dalam kasus itu adalah Muhammad Hidayat karena
dia berkomunikasi dengan bahasa Aceh,” kata seorang sumber di
kepolisian.
Menurut kabar, jumlah uang yang telah ditransfer oleh korban kepada
kedua pelaku tidak tanggung-tanggung, mencapai Rp 230 juta dengan
rimcian delapan kali transfer ke rekening tersangka.
Informasi lain menyebutkan, alasan korban An menstransfer uang sampai
delapan kali ke rekening pelaku dengan total Rp 230 juta karena korban
mengenal baik orang yang meneleponnya (sebab si penelepon menyebut nama
seorang perwira Polda Aceh).
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Goenawan SH MH menjelaskan
penangkapan kedua tersangka dipimpin Wadir Reskrimum Polda Aceh, AKBP
Wawan Setiawan SH SIK yang turut didampingi Panit I Subdit III Jatanras
Polda Aceh, Ipda Muhammad Rizal.
berita yang kutip dari :http://www.tribunnews.com
0 komentar:
Posting Komentar