Kajatisu akui Kinerja Kejari Doloksanggul Belum Optimal
· Herus Batubara,SH,MH : Kesediaan Personel Tidak mendukung Kinerja
Humbahas,Mimbar
Sepertinya penilaian masyarakat atas lambatnya aksi penegakan hukum yang diperankan oleh Kejaksaan Negeri Doloksanggul di wilayah hukum Kabupaten Humbang Hasudutan tidak asal asumsi semata. Opini publik ini didukung oleh pernyataan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu), Muhammad Yusni yang mengakui ketidakoptimalan Kantor Kejari Doloksanggul dalam menjalankan salah satu fungsinya pada pemberantasan tindak pidana korupsi bagi oknum-oknum aparatur negara di lingkungan pemerintahan daerah kabupaten Humbahas. Hal tersebut Ia (Yusni-red) kemukakan disela-sela pelantikan Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun dan Kordinator Jaksa di Kejatisu,Medan belum lama ini.
Menjawab hal demikian, Kepala Kejaksaan Negeri Doloksanggul (Kajari), Herus Batubara,SH,MH yang dikonfirmasi Wartawan jumat pekan lalu mengakui kelemahan unit yang dipimpinnya. Namun dirinya menjelaskan, bahwa kelemahan tersebut dapat teratasi jika personel kejaksaan untuk Kejari Doloksanggul di lengkapi.” Saya mengakui ketidakoptimalan kantor ini. Namun yang menjadi kendala bagi kita, sehingga tidak dapat bergerak cepat disebabkan keterbatasan personel. Karena masing-masing personel yang ada dikantor ini hanya bekerja sendiri, mengingat kurangnya tenaga yang memungkinkan dapat membantu kelancaran penyelesaian tugas-tugas pokok kita.
Namun ketidakoptimalan sebagaimana yang disampaikan bukan berarti kita tidak bekerja” ujarnya. Mengingat kasus dugaan korupsi pada pengadaan TIK APBN 2011 lalu di Kantor Dinas pendidikan Kabupaten Humbang Hasundutan masih ditangani pihaknya. proses penyidikannya masih berjalan dan diupayakan sesegera mungkin untuk masuk ke tahap kepenuntutan” tegasnya.
Disinggung soal kasus dugaan Korupsi pada Kantor Pertambangan dan Energi Kab. Humbahas. Herus menjawab “ kasus tersebut masih berjalan. Dan sedang mengumpulkan data-data” jawabnya. (Fir)
RABU, 03 DESEMBER 2014
Sejumlah Pengajar Akui Tidak Pernah Terima Bantuan Kesejahteraan Guru (BKG)
terkait dugaan raip nya dana insentif dari Gubernur yang disalurkan ke guru-guru yang masuk dalam daftar penerima sepertinya memperlebar kecurigaan publik. pasalnya sejumlah guru yang dikonfirmasi awak media menegaskan bahwa pihaknya tidak lagi menerima dana yang dimaksud. Salah seorang guru berinisilal M. Lbn Gaol, rabu,(3/12) yang juga bertindak sebagai Wakil Kepala sekolah Bidang kurikulum di salah satu sekolah yang disambangi wartawan mengaku ketidakadaanya penyaluran dana BKG tersebut. " pernah satu kali dana tersebut disalurkan, namun hingga saat ini tidak lagi " tukasnya.
lain dari itu, oknum ibu guru yang belum lama ini ditemui media juga mengakui bahwa sejak peralihan kekuasaan di pemerintahan propinsi dari Mantan Gubernur Provsu, Bapak Samsul Arifin ke Gubernur sekarang bapak Gatot, Bantuan Kesejahteraan Guru ini tidak pernah lagi disalurkan. Ibu guru yang mengajar bidang study matematik ini mengatakan, " dana senilai Rp.60.000,- masuk melalui rekening masing-masing guru. para guru yang berhak menerima ditentukan oleh pihak dinas pendidikan. Bisa jadi, bagi guru yang mendapat tunjangan sertifikasi tidak diperkenankan memperoleh dana tersebut" jelasnya.
sesuai data yang dikelola, terhitung mulai tahun 2009 pemerintah kabupaten Humbahas memperoleh penyaluran dana BKG senilai, Rp. 2.302.800.000.- Untuk tahun 2010 meningkat menjadi Rp. 2.890.800.000,- pada tahun 2011 penerimaan stabil sebesar Rp. 2.890.800.000,-. namun di tahun 2012 penyaluran BKG turun menjadi Rp. 2.525.328.000,- selanjutnya pada tahun 2013 nominal dana BKG ini kembali menurun dengan jumlah Rp. 1.262.664.000,-, ironisnya lagi, penurunan drastis terjadi senilai Rp.600.000.000,- di tahun 2014.
Pihak Disdik Humbahas melalui Kasubbag tata usaha T. Sihombing belum lama ini membenarkan keberadaan dana tersebut. T. Sihombing menjelaskan bahwa tercatat kurang lebih 1400 guru yang terdaftar sebagai penerima dana BKG dimaksud. Guru yang layak menerima memiliki ketentuan yaitu, Non Sertifikasi, memiliki NUPTK dan jam kerja maksimal. lebih lanjut, ketika wartawan menanyakan alasan belum terealisasinya dana tersebut, T. Sihombing berdalih dengan mengatakan keterlambatan kepengurusan administrasi pencairan. (Fir)
RABU, 26 NOVEMBER 2014
Kejari Doloksanggul Optimis Tuntaskan Kasus TIK Pertengahan Tahun Depan
Humbahas,Mimbar
Menjawab kecurigaan Masyarakat atas penuntasan perkara dugaan korupsi pada pengadaan TIK APBN TA-2011 lalu di Lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Humbahas, Kejaksaan Negeri Doloksanggul pada kesempatanya memberikan pernyataan resmi kepada sejumlah awak media tentang komitmen kejaksaan dalam menuntaskan penanganan kasus dugaan Tipikor yang sudah berangsur cukup lama itu. Dalam kegiatan Pers Gathering yang digelar di Aula Kantor kejaksaan Negeri Doloksanggul, Selasa,( 25/11) kemarin, Kepala Seksi (Kasi) Pidana khusus Kejari Doloksanggul Rudi Panjaitan,SH didampingi Kasi Intel, Amardi Barus dan Kasi Datun, Rendra Pardede menegaskan keoptimismean pihaknya, bahwa dipastikan penuntasan perkara dugaan korupsi pada pengadaan TIK di Disdik Humbahas tidak sampai pertengahan tahun depan, tepanya tahun 2015.
Pernyataan ahli-ahli terhadap legalitas barang tersebut merupahkan hasil akhir penyidikan perkara, yang nantinya akan dilimpahkan untuk disidangkan. Maka dari itu, pihaknya tengah berupaya agar dalam waktu dekat ini Tim ahli segera memeriksa keabsahan barang yang diadakan. “ terkait penyelesaian kasus dugaan korupsi pengadaan TIK di Disdik Humbahas, kita memasikan tidak sampai pertengahan tahun depan perkara tersebut sudah kita limpahkan untuk disidangkan. Hal itu merupahkan perkembangan hasil pemeriksaan kembali yang kita lakukan dengan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk dalam hal ini para kepala sekolah. Selanjutnya, kami tinggal menunggu pernyataan resmi dari Tim ahli atas keaslian produk tersebut. Namun kami berharap kepada para rekan media agar sabar menunggu proses penyelesaian perkara dimaksud. Bagaimana nanti hasilnya akan kita sampaikan kembali” tandas mantan kasi pidum Gunung Tua itu.
Rudi yang kemudian ditanyai Wartawan tentang sejauhmana potensi keterlibatan Kepala Dinas (WS-red) selaku penanggung jawab lembaga pendidikan di Kabupaten Humbahas, enggan memberikan tanggapan. “ kita lihat aja nanti” kilahnya.
Terpisah, salah seorang masyarakat, Rudolf Panjaitan yang terus mengikuti pemberitaan Media seputar penanganan perkara dugaan korupsi di Disdik Humbahas oleh Kejari Doloksanggul, ketika bertemu dengan awak media ,Rabu (26/11) disebuah Warung kopi berharap bahwa apa telah dinyatakan oleh pihak kejaksaan atas komitmentnya menyelesaikan segera perkara dimaksud, hendaknya tidak isapan jempol belaka. Dirinya berharap agar pihak Kejaksaan benar-benar menjalankan fungsinya, bukan sebaliknya. Dengan demikian, sudut pandang masyarakat terhadap institusi Kejaksaan tidak lagi miring. (Fir)
KAMIS, 20 NOVEMBER 2014
Disinyalir Poldasu " Benamkan" Penyelidikan Dugaan TIPIKOR Alkes Humbahas
Humbahas,Mimbar
belum lama, tergiang teriakan pemberitaan yang menyinggung dugaan adanya praktik KKN pada kegiatan pengadaan barang dan jasa berupa alat-alat kesehatan (Alkes) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Doloksanggul APBN TA-2012. tayangan pemberitaan tersebut merebak disejumlah media dengan didukung oleh data dan pernyataan resmi dari lembaga yang berwewenang akan pengakuan penanganan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan Alkes senilai miliaran rupiah di lingkungan pemerintahan kabupaten Humbahas. data informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa ada satu pengakuan dari pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) melalui seorang perwira polisi yaitu bapak Kombes. Heru Prakoso kepada Media tepanya,minggu tanggal 23 februari 2014 lalu mengatakan bahwa proses penyelidikan seputar dugaan korupsi pada kegiatan dimaksud tengah ditangani pihak Dirjend Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Poldasu. akan tetapi sejauhmana perkembangan penyelidikan tersebut belum Ia ketahui secara jelas.
namun sayangnya, persoalan dimaksud terkesan memburam tanpa keterangan pasti. apa dan bagaimana hasil penyelidikan pihak poldasu tentang dugaan tersebut tak pernah clear menjawab pertanyaan publik. seolah-olah objek permasalahan itu sengaja atau tidak sengaja tenggelam tanpa penjelasan. hal yang lebih membingungkan lagi ialah pernyataan pihak Poldasu saat dikonfirmasi kembali oleh media baru-baru ini terkait perkembangan proses penyelidikan dugaan korupsi Alkes. berdasarkan penelusuran Wartawan terhadap perkembangan penyelidikan dugaan korupsi pengadaan Alkes di Humbahas diperoleh keterangan yang simpang siur tentang keberadaan penanganan persoalan tersebut. Kasubdit Humas Poldasu AKBP. MP. Nainggolan ketika dimintai keterangan oleh media mengatakan bahwa sesuai konfirmasi yang dilakukan, dirinya tidak menemukan berkas penyelidikan sebagaimana yang disebutkan. bahkan hal itu sudah dipertanyakan kepada bidang yang menangani. " sesuai penelusuran kita, sepertinya persoalan itu tidak ada ditangani poldasu. coba tanya ke Kejaksaan" pungkasnya.
Jawaban serupa juga dikemukakan Kanit Tipikor Polda, Kompol. Datu Malto. Kepada Wartawan, Kamis,(20/11) dirinya mengakui bahwa sampai saat ini persoalan tersebut tidak pernah mereka tangani." berkas penyelidikan itu tidak pernah ada di Polda" ujarnya singkat.
menanggapi arahan Kasubdit Humas Poldasu, Media yang kemudian mengkonfirmasi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui humasnya, Chandra Purnama, SH menampik adanya penanganan penyelidikan dugaan korupsi alkes humbahas yang dilakukan pihaknya. " untuk penanganan dugaan korupsi alkes, kita hanya dapat 5 (lima) kabupaten. Alkes Humbahas tidak masuk dalam daftar penangananan kita bang" terangnya.
peliknya penyelesaian hukum pidana korupsi di daerah dinilai menjadi perhatian publik. mengingat kridibilitas dan tanggung jawab moral para " pahlawan keadilan " ini belum begitu mendapat simpati masyarakat sepenuhnya. maka dari itu, lembaga yang merasa adanya penurunan citra terhadap kehormatan institusinya di mata publik, hendaknya merancang management baru atas penegakan hukum yang real di negeri ini.(Fir)
SENIN, 17 NOVEMBER 2014
Disinyalir Kejatisu dan Kejari " Mendepositokan " Penanganan Perkara Korupsi Di Daerah
Humbahas,Mimbar
Lambannya penuntasan perkara korupsi perdana di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Doloksanggul menuai kritik dari sejumlah element masyarakat kabupaten Humbahas. Masyarakat menuding bahwa pihak kejaksaan tinggi Sumatera utara (Kejatisu) dengan jajarannya yang ada di daerah, dalam hal ini kantor Kejari berkolaborasi dalam mengkomersilkan sejumlah perkara korupsi dengan tujuan memperkaya diri. Sejumlah perkara tersebut cenderung dijadikan " Deposito " bagi pihak kejaksaan yang disebut Penegak hukum itu. Hal tersebut disampaikan mengingat satu sample kasus perdana seputar tindak pidana korupsi di Dinas pendidikan Humbahas tentang pengadaan TIK, APBN - TA 2011 dengan tersangka 2 orang belum juga selesai, padahal sudah berjalan 3 tahun.
Erikson Simbolon, salah seorang tokoh di humbahas, kepada media Senin,(17/11) mengatakan " ada banyak laporan perkara dugaan korupsi yang masuk ke Kejaksaan negeri doloksanggul, namun satu dari sekian perkara itu tidak pernah tahu kapan tuntas. sepertinya kehadiran lembaga hukum ini di Kabupaten Humbahas hanya sebatas pajangan saja. karena tidak ada satu pun perkara korupsi yang mampu diselesaikan oleh pihak Kejari Doloksanggul dari mulai berdiri " tandasnya. Sebagai salah satu contoh ialah penuntasan perkara korupsi di Disdik humbahas. kita mensinyalir bahwa pihak kejaksaan sengaja memelihara kasus ini untuk dijadikan sumber pendapatan lain bagi oknum Kejaksaan. oleh karena nya, pernyataan yang mengatakan Lembaga Kejaksaan adalah penegak Hukum bisa jadi berubah. sebaliknya menjadi tanda kutip pemelihara tikus " pungkas Mantan anggota DPRD itu.
Lain dari itu, Ketua DPD Partai PKB Wesly Pangaribuan menuturkan bahwa kemungkinan besar ada permainan yang dilakukan Pihak Kejari Doloksanggul dengan Kejaksaan Tinggi dalam setiap penanganan sebuah perkara korupsi . sebab, pihak kejari selaku unit bawahan Kejati tetap melakukan kordinasi terhadap penanganan kasus-kasus korupsi yang hendak ditangani di daerah. oleh karena itu, teori kemunkinan sebagaimana yang disampaikan dapat terjadi. maka dari itu, diminta lembaga-lembaga terkait seperti LSM dirasa perlu melaporkan hal ini ke Jaksa Muda pengawas yang ada di Kejagung bila perlu ke President" tegasnya.
terpisah, salah satu praktisi hukum Burju Sihombing,SH kepada wartawan menegaskan bahwa Evaluasi Kejaksaan Tinggi (Kejati) sadar atau tidak sadar tidak pernah terinventarisasikan ke Kejari Doloksanggul . maka dari itu, apa yang menjadi tanggung jawab pihak kejaksaan dalam penegakan hukum khususnya masalah korupsi di wilayah kabupaten humbahas tidak pernah terjadi. sebab, Kejaksan Tinggi selaku pimpinan unit daerah tidak pernah menekankan agar terciptanya kepatian hukum yang jelas dalam penyelesian persoalan hukum tindak korupsi. padahal, fakta lapangan berbicara bahwa Kepala Dinas Pendidikan, Wisler Sianturi selaku orang yang bertanggung jawab di Instansi tersebut rentan melakukan pemerasan terhadap sejumlah kepala sekolah atas realisasi dana DAK swakelola. hal ini menurutnya, perlu menjadi perhatian khusus bagi pimpinan terkait. terlebih lagi dirinya meminta agar Kejari Doloksanggul direposisi atau di evaluasi. mengingat dirinya suatu hari pernah menerima pernyataan dari Kepala Kejari yang bersangkutan yang mengatakan " pihaknya tidak akan mengungkap perkara korupsi di Wilayah kabupaten humbahas. karena hal itu akan menggangu atau menghambat aliran dana yang masuk ke Kabupaten tersebut dalam melanjutkan laju pembangunan " ujarnya mengulangi perkataan Kajari Doloksanggul. sehingga penyelesai hukum di humbahas tumpul keatas namun tajam keatas. sebab, hanya perkara kecil yang menjadi atensi mereka " tambahnya.
Kepala Kejaksaan tinggi sumatera utara (Kejatisu) melalui juru bicaranya Chandra purnama,SH ketika dimintai tanggapannya Jumat,(14/11) pekan lalu terkait apa yang menjadi penilaian pihak kejaksaan tinggi sumatera utara terhadap lambat nya penuntasan perkara korupsi pada pengadaan TIK di dinas pendidikan Humbahas yang saat ini ditangani oleh Kejari Doloksanggul, enggan berkomentar. namun Chandra menjelaskan bahwa sesuai hasil konfirmasinya dengan pihak kejari Doloksanggul menyebutkan " untuk kegiatan penyidikan terkait dugaan tipikor masalah TIK pada Disdik Humbahas yang dilakukan Tim penyidik Kejari Doloksanggul masih dalam proses penyidikan kasi pidsus yang baru, Rudi panjaitan. dalam artian masih mengumpulkan alat-alat bukti dengan rencana pemeriksaan saksi-saksi dari jajaran sekolah. akan tetapi tim penyidik tetap berkordinasi dengan saksi Ahli dari pihak politeknik USU" kilahnya. (fir)
SELASA, 11 NOVEMBER 2014
Humbahas Direncanakan Jadi Kota Wisata Dengan Icon Pariwisata Sejarah
Doloksanggul,Mimbar
Seluruh stakeholder di kawasan Humbang Hasundutan (Humbahas) serius mendukung perwujudan Humbahas sebagai kota wisata dengan icon pariwisata sejarah. Pihak Dinas Perhubungan dan Pariwisata Humbahas akan segera mengaplikaskannya dalam sejumlah program rutin.
Kepala Dinas Perhubungan dan Pariwisata Humbahas, Mangupar Manullang belum lama ini mengatakan dukungan tersebut telah dikumpulkan dinas perhubungan pariwisata Humbahas dari sejumlah pihak – pihak terkait, kususnya dari masyarakat dan lintas golongan komunitas termasuk kalangan pers dan sejumlah lembaga kontrol sosial lainnya. Bahkan dalam rapat staf mensosialisasi rencana program tersebut, pihaknya telah membuat komitmen dukungan dari seluruh aparatur dilingkungan kerja mereka.
“Kita juga sudah melakukan rapat dengan dengan tokoh masyarakat guna mendapatkan dukungan terhadap penguatan icon yang digagas bersama tersebut. Dan kita berharap ini mampu menjadi kekuatan untuk meningkatkan minat kunjungan wisata ke Humbahas,” jelasnya
Mangupar menambahkan bahwa kesepakatan untuk menjadikan Humbahas sebagai kota wisata dengan icon sejarah lebih disebabkan keberadaan sejumlah situs-situs sejarah peninggalan Raja Sisingamangaraja, kususnya ke XII yang merupakan pahlawan nasional yang lahir dan wafat di Humbahas. Lebih lanjut, mantan kepala Kesbangtibum tersebut mengatakan bahwa peninggalan sejarah Raja Sisingamangaraja I sampai Raja Sisingamangaraja XII banyak terdapat di Kabupaten Humbahas, khususnya Kecamatan Baktiraja, Parlilitan, Pollung dan Kecamatan Tarabintang. Hal ini terlihat dari hasil pendataan lapangan dan riset yang telah dilakukan oleh dinas yang dipimpinnya.
Dengan kesepakatan dan dukungan tersebut, Mangupar optimis bahwa Humbahas akan segera memiliki icon yang dapat menjadi alasan pengunjung datang ke Humbahas. Sebab jika berbicara dari aspek panorama saja, kawasan-kawasan lain diluar Humbahas memiliki sejumlah panorama. Sementara jika keberadaan Panorama Humbahas didukung keberadaan sejarah perjalananan bangsa makan akan lebih kuat untuk memaksimalkan sejumlah potensi yang ada. “Muaranya pasti untuk kesejahteraan masyarakat, selain itu kita berharap dapat menjadi retribusi pariwisata untuk daerah,’ katanya.
Ketua DPRD sementara di Humbahas, Parulian Simamora mengatakan bahwa selama ini destinasi wisata sejarah kurang mendapat perhatian dari pemerintah, masyarakat serta dunia usaha. Padahal peninggalan sejarah merupakan aset berharga yang harus dilestarikan. Peninggalan sejarah menggambarkan perjalan hidup generasi masa lalu dan siklus kejadian-kejadian yang terjadi pada masa lampau. Peninggalan sejarah juga dapat menceritakan proses perubahan antar zaman yang memberikan generasi ilmu dan pengalaman yang dapat dijadikan sebagai proteksi dan referensi dalam kehidupan bermasyarakat.
Tambah Parulian “Jika merujuk pada sejarah pemerintah Republik Indonesia menetapkan dan menobatkan Raja Sisingamangaraja XII menjadi Pahlawan Nasional sesuai Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 590 Tahun 1961, Tanggal 9 November 1961. Dan ini menjadi pintu untuk kita mempercepat pengembangan pariwisata tersebut,”
Kasipidsus Kejari Doloksanggul Janji Panggil Kembali Tersangka
Humbahas,Mimbar
Mengikuti alur perkembangan penelitian yang dilakukan kembali oleh seksi Pidana khusus Kejasaan negeri Doloksanggul terhadap penyelesaian perkara korupsi di Disdik Humbahas pasca serah terima tugas antara Kasi Pidsus lama dengan Kasi pidsus yang baru yakni Rudi Panjaitan, masih menggambarkan kebingungan. Pasalnya, hasil akhir dari penanganan kasus korupsi yang sudah berjalan hampir 3 tahun ini masih jauh dari penantian Masyarakat. Masyarakat yang terus mengikuti pemberitaan seputar keseriusan pihak Kejaksaan Negeri Doloksanggul akan penuntasan kasus tersebut, mengaharapkan bukti nyata dari institusi penegak hukum ini.
Kepala Kejaksaan Negeri Doloksanggul, Herus Batubara,SH,MH melalui Kepala seksi Pidana Khusus, Rudi Panjaitan,SH ketika dikonfirmasi wartawan Senin,(10/11) tentang perkembangan penelitian dan pendalamannya terhadap berkas perkara korupsi Disdik Humbahas pada Pengadaan TIK, APBN – TA 2011 lalu menegaskan bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil kembali yang bersangkutan yakni tersangka SL (oknum PNS) dan BS (rekanan). “ sesuai perkembangan penelitian, kita akan coba panggil lagi yang bersangkutan “ ujarnya melalui telepon selular. Ketika ditanya, apakah Media diundang saat pemanggilan, Rudi menjawab “ nantilah kita lihat ! “.
Dalam berita sebelumnya, pihak kejaksaan telah mengeluarkan pernyataan secara resmi kepada Publik melalui konferensi pers yang dilakanakan pada tanggal 25 Mei 2012 lalu, tentang ditemukannya tindakan ataupun perbuatan korupsi dilingkungan dinas pendidikan kabupaten Humbahas yang mengakibatkan kerugian Negara kurang lebih Rp 200 juta. Dalam konferensi Pers tersebut , salah seorang oknum PNS berinisial SL, mantan Kabid Pendidikan Dasar dan SMP ditetapkan menjadi tersangka atas pengadaan anggaran tahun 2011 dari APBN mengenai dana subsidi hak pembelajaran tingkat SMP yang diserahkan ke rekanan BS. Kegiatan itu berupa, pengadaan computer plus Hardware dan software, laptop, UPS, LCD program dan 7 keping CD pembelajaran untuk dialokasikan ke 21 unit sekolah tingkat SMP Kabupaten Humbahas.(Fir)
source :http://humbya.blogspot.com/